JAKARTA – Komisi II DPR RI menyepakati akan menggunakan Hak Penyelidikannya (hak angket) terkait banyaknya pengaduan masyarakat menjelang Pilkada Serentak 2017.
“Kami menerima banyak sekali pengaduan dari berbagai daerah, ada dari Kota Jayapura, Boalemo, Buton, Pematang Siantar, dan Dogiyai di Papua yang mengadukan KPU baik di daerah maupun pusat karena kinerja KPU yang tidak profesional berbuntut pada gagalnya beberapa pasangan calon justru menjelang pelaksanaan Pilkada. Dan rata-rata mereka dinyatakan gugur setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” kata anggota Komisi II DPR RI, Libert Kristo Ibo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, usai menerima rombongan masyarakat dari Kota Jayapura dan Dogiyai, Selasa (17/1).
Menurut Ibo, jika KPU baik di tingkat pusat dan daerah betul-betul profesional, seluruh persoalan baik administrasi maupun hukum sudah selesai pada saat penetapan pasangan calon pada Oktober 2016 lalu.
“Bahwa KPU sudah menetapkan pasangan calon untuk maju itu artinya semua masalah tidak ada lagi sehingga tidak ada alasan di kemudian hari setelah semua tahapan dijalankan bahkan menjelang satu bulan pemilihan masih ada soal-soal calon digugurkan dalam proses pencalonan,” lanjut Ibo.












