Hardjuno menekankan pentingnya rancangan regulasi khusus untuk NCB, terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang berpotensi menghambat implementasi NCB,” ujarnya.
Dia menilai, aturan khusus akan memberikan kejelasan hukum dan memudahkan implementasi, terutama untuk kasus-kasus di mana pelaku tidak dapat dituntut secara pidana karena meninggal dunia atau kurangnya alat bukti.
“Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” jelas Hardjuno.
Hardjuno juga menggarisbawahi berbagai tantangan yang mungkin muncul, terutama resistensi dari sektor politik dan birokrasi.
“Tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aktor-aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen ini,” tegasnya.
Selain itu, pengawasan yang ketat dan transparansi menjadi kunci untuk memastikan penerapan NCB tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap menghormati hak properti pihak ketiga yang tidak terlibat.
Komentari tentang post ini