JAKARTA – Komitmen lembaga penyiaran khususnya televisi terkait penghentian kampanye fenomena lesbian, gay, biseks, dan transgender (LGBT) dinilai tidak serius.
Bahkan masih ada televisi yang melakukan.
Karena itu sebaiknya pemerintah mempertimbangkan tidak memperpanjang izinnya.
“Mestinya televisi berkomitmen untuk tidak mempromosikan LGBT,” kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Dia menegaskan, komitmen ini penting dan mendesak karena tayangan televisi yang menampilkan pelaku dan perilaku LGBT cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
“Dan fakta ironinya tayangan semacam itu justru populer dan pada gilirannya menghasilkan pemasukan iklan yang lebih besar,” katanya.
Kenapa komitmen lembaga penyiaran ini sangat diperlukan, kata Mahfud, karena merujuk pada peraturan perundang-undangan baik di bidang penyiaran maupun yang terkait, sangat jelas acuan norma yang tidak memberi ruang bagi pelaku dan perilaku LGBT.
Sementara kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi azas dan tujuan yang mengikat semua lembaga penyiaran. “Atas dasar ini pula, pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkewajiban melakukan penegakan aturan dan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.















