Kedua, lembaga penyiaran khususnya televisi mampu menayangkan siarannya kepada masyarakat luas karena menggunakan frekuensi yang dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Pertanyaannya adalah apakah program tayangan yang menampilkan pelaku dan perilaku LGBT sesuai dengan kepentingan masyarakat luas? Jika metode ‘polling’ pendapat dijadikan acuan, apakah ada televisi yang bisa menunjukkan data bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menerima LGBT dan mendapatkan manfaat positif dari tayangan tersebut?,” kata Mahfudz.
Jika program tayangan TV sudah jelas “bertabrakan” dengan kepentingan masyarakat luas, maka pemerintah dan KPI berwenang untuk mengambil tindakan sanksi.
KPI, lanjutnya, bisa memberhentikan program tayangan tersebut dan pemerintah bisa mencabut izin penyelenggaraan penyiaran televisi tersebut.
Ketiga, di era informasi ini fungsi dan peran media massa menjadi semakin penting dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Media massa dengan tayangan yang terus menerus menerpa masyarakat, sudah seharusnya memainkan fungsi dan peran yang positif. “Yaitu membangun jati diri bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila dan hidup dengan acuan norma agama dan budaya luhur,” katanya.















