JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizami Karsayuda menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan adanya pendapat hukum dari hakim MK untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujar Rifqinizami kepada wartawan, Kamis (26/06/2025).
Ketua DPP Partai NasDem ini memastikan bahwa putusan MK ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR dalam menindaklanjuti putusan MK.
Terutama sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional Komisi II.
Selanjutnya, Komisi II DPR sendiri tentu harus melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Salah satu misalnya pertanyaan teknisnya adalah bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029 misalnya.
Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031.
Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi.
Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan.















