Oleh: Petrus Selestinus – Advokat dan Kuasa Hukum PT. Krisrama dari TA-FKM Flobamora NTT di Jakarta
Pernyataan Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Muhammad Khozin yang meminta aparat kepolisian “tidak mempidanakan” pihak-pihak atau aktivis yang sedang melakukan penyelesaian persoalan agraria di wilayah adat Nangahale, Kabupaten Sikka, NTT, merupakan bentuk intervensi kekuasaan legislatif terhadap proses penegakan hukum oleh Aparat Kepolisian Polda NTT.
Pernyataan Muhammad Khozin, yang juga anggota Komisi II DPR RI itu, bukan menunjukan bahwa ia sedang melaksanakan fungsi pengawasan DPR, melainkan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang legislatif, mengintervensi pelaksanaan tugas Polri di bidang Penegakan Hukum.
Dalam menilai proses hukum kasus Tindak Pidana Penyerobotan Tanah HGU PT. Krisrama di Polda NTT Saudara Muhammad Khozin, belum memahami substansi permasalahan yang sesungguhnya terjadi, tetapi sudah membentuk “opini sesat” dan “mendiskreditkan” kerja keras Aparat Polri Polda NTT, dalam penanganan peristiwa pidana terkait HGU PT. Krisrama yang diberikan oleh Pemerintah, Cq. Kanwil BPN Provinsi NTT dan Pemda Sikka dengan sangat bijaksana dan penuh kehati-hatian.
Aparat Kepolisian Polda NTT, khususnya Penyidik pada Ditkrimum telah sangat berhati-hati bekerja dan telah melalui tahapan, penyelidikan hingga memasuki penyidikan yang maksimal sesuai dengan norma, standar, kriteria dan prosedur yang berlaku.















