JAKARTA – Sejumlah anggota DPR mengakui memang ada yang perlu diluruskan dari kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 13 tahun terakhir ini.
Seperti dalam hal penyadapan, penyidikan dan penyelidikan.
“Penyadapan misalnya memang tidak boleh digunakan sembarangan khususnya terkait dengan masalah pribadi,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani dalam dialektika demokrasi ‘Tarik-Ulur Revisi UU KPK’ bersama politisi PKS Nasir Djamil dan pengamat politik dari UIN Syahid Jakarta, Pangi Swarni Chaniago di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Menurut Arsul, KPK tidak boleh mengumumkan dengan nada ancaman, misalnya akan ada pejabat tinggi atau elit politik yang akan menjadi tersangka dalam waktu tertentu.
Begitu juga dengan mendadak menjadikan seseorang sebagai tersangka menjelang kenaikan jabatan.
“Seperti yang terjadi pada Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Karena itu dibutuhkan pengawasan terhadap kinerja KPK ini,” ujarnya.
Arsul menambahkan untuk kasus penyadapan selama bukan terkait masalah pribadi tidak masalah.