Dalam situasi ketimpangan antar sekolah masih terjadi karena belum terpenuhinya standar nasional pendidikan, berbagai instrumen kelulusan dapat dikombinasikan dalam pembobotan kelulusan, antara ulangan oleh guru di sekolah yang bersangkutan dengan supervisi pemerintah pusat dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan UAN.
Ulangan oleh guru di sekolah menempati bobot penilaian lebih tinggi ketimbang UAN untuk sekolah sekolah yang oleh Kementrian Pendidikan masih jauh terpenuhi standar nasional pendidikan.
“Maka, Kementrian Pendidikan harus menentukan grade untuk tiap tiap sekolah, sebagaimana Kementrian Pendidikan menentukan grade di jenjang pendidikan tinggi,” tuturnya.
Said menjelaskan, Indonesia telah memiliki Sistem Pendidikan Nasional. Beleid ini dibuat tahun 2003, pada masa ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia yang kelima.
Namun UU Nomor 20 tahun 2003 tentang SPN tidak menyebutkan adanya UAN. Sesuai Pasal 1 ayat 21 Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya mengatur evaluasi.
Bahkan didalam SPN, masyarakat diberikah hak dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Evaluasi yang transparan juga menjadi salah satu prinsip pengelolaan satuan pendidikan. “Ada banyak subyek yang perlu dievaluasi sebagaimana mandat SPN,” ujarnya.
Selain peserta didik jelas Said, yang perlu di evaluasi adalah lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik hanya bagian saja dari kegiatan evaluasi pendidikan secara keseluruhan. Teramat jelas diatur dalam pasal 58 ayat 2 UU SPN, ada banyak kegiatan evaluasi, selain evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik.
“Dalam melaksanakan kegiatan evaluasi pendidikan nasional muaranya adalah sebagai upaya untuk mencapai standar nasional pendidikan,” tuturnya.
Komentari tentang post ini