Titik krusial dari kegiatan evaluasi dan standar nasional pendidikan adalah pada Peraturan Pemerintah (PP). Sebab UU SPN memandatkan ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan standar nasional pendidikan diatur lebih lanjut dalam PP.
Karena itu, DPR perlu memastikan, serta mengevaluasi lebih lanjut apakah PP tentang evaluasi dan standar nasional pendidikan telah dibuat, dan dilaksanakan sebagaimana yang dimaksudkan oleh SPN, terutama semangat, asas dan prinsip prinsipnya.
Salah satu poin penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menekankan bahwa Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik.
“Berpijak atas ketentuan ini, maka ada implementasi pendidikan nasional yang tidak nyambung. Standar nasional pendidikannya belum terpenuhi disemua sekolah, tetapi pelaksanaan evaluasinya yang ditentukan dalam UAN diberlakukan nasional. Terlihat kenyataan yang kontradiksi interminus dalam hal ini,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini