Poliitisi PAN ini minta LPSK cepat mengatasi kalau ada permasalahan kerasaan terhadap saksi dan korban, pasalnya hal ini sangat penting.
“Saya kecewa kepada LPSK karena diwaktu kejadian tidak ada untuk melindungi nenek Saudah yang dianiya-aniya, diusir dan diintimidasi.”
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, bahwa LPSK telah turun dan menemui korban nenek Saudah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
“Pak Arisal Aziz, tim LPSK sudah turun ke ibu Saudah, pada tanggal 9 Januari 2026 lalu. Dan Bu Saudah beserta Keluarga telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” jelasnya.
Lebih jauh Susilaningtias menambahkan, saat ini LPSK sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kasus korban Nenek Saudah.
Selain itu, LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Pasaman, Sumatera Barat berkaitan kasus penganiyaan yang dialami nenek Sudah.***












