JAKARTA-Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Ibu Kota negara.
Langkah itu penting agar pernyataan Presiden Jokowi terkait perpindahan ibu kota dalam Sidang Bersama DPR-DPD RI, bisa segera direalisasikan, bukan sekedar wacana.
“Pertama kami mendorong melakukan studi kelayakan secepatnya dan itu harus dimasukan RAPBN 2020. Pada saat yang sama juga menyiapkan RUU Pemindahan Ibu Kota, biar lima tahun ini selesai,” kata Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).
Menurutnya, pada saat yang sama pemerintah memasukan RUU untuk pemindahan ibu kota agar berjalan secara simultan agar akselerasi pemindahannya bisa selesai lima tahun.
Dia tidak menginginkan hingga akhir jabatan Jokowi-Ma’ruf masih meninggalkan sisa pekerjaan bagi Presiden selanjutnya.
“Pemindahan ibu kota dilakukan dalam instrumen APBN itu ada di Banggar DPR dan instrumen kedudukan ibu kota negara yang ada di Komisi II DPR,” ujar Ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian ini.
Komentari tentang post ini