Menurut Kiai An’im, kolaborasi dengan organisasi keagamaan menjadi benteng penting untuk mencegah penyebaran ajaran menyimpang.
Organisasi tersebut dinilai memiliki jangkauan hingga ke masyarakat akar rumput dan mampu memberikan pemahaman agama yang benar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah merilis daftar 10 kriteria aliran sesat yang dapat menjadi pegangan masyarakat dalam berhadapan dengan kegiatan berkedok agama yang menyesatkan.
Beberapa diantaranya adalah mengingkari rukun iman dan rukun Islam, meyakini adanya wahyu baru setelah Al-Qur’an, menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai kaidah tafsir yang benar, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat dan lainnya.
Kasus Umi Cinta ini bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya telah terjadi beberapa kasus penyimpangan ajaran agama yang pernah terjadi di Indonesia seperti aliran Salamullah/Lia Eden.
Aliran ini mengklaim Lia Eden menerima wahyu dari malaikat Jibril dan reinkarnasi Bunda Maria. Dia hadir dengan membawa ajaran baru.
“Masih banyak masyarakat yang mudah tergoda oleh iming-iming masuk surga secara instan atas nama agama. Dalam kondisi seperti ini, iman yang lemah dan kurangnya pengetahuan agama, membuat sebagian orang kehilangan kemampuan berpikir rasional ketika berhadapan dengan praktik-praktik menyimpang,” ujar Kiai An’im.















