JAKARTA-Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali yang merugikan negara sekitar Rp 940 miliar menjadi sorotan DPR.
Pasalnya, buronan kelas kakap tersebut sempat mengurus e-KTP tanpa terdeteksi aparat imigrasi.
“Kita minta penjelasan Pak Dirjen, bagaimana sebenarnya kasus keberadaan Djoko Tjandra ini, seperti apa progresnya yang sudah dilakukan,” kata anggota Komisi III DPR NM Dipo Nusantara dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Kasus Djoko Tjandra benar-benar meruntuhkan lembaga negara. Sehingga wajar masyarakat mempertanyakan hal tersebut.
“Seperti apa mekanisme atau SOP, soal penghapusan red notice dan sistem data base antar lembaga di Indonesia, baik Kemenkumham dan Kepolisian Negara RI,” ungkapnya lagi.
Tak hanya itu, Anggota Fraksi PKB ini juga mempersoalkan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra, pada 2014.
“Apakah hal ini sudah dikonfirmasi terlebih dahulu, kepada pihak terkait atau tidak. Pasalnya, Djoko Tjandra, yang terlibat dalam kasus Cessi Bank Bali, sudah menjadi DPO sejak 2009,” jelasnya.
Komentari tentang post ini