JAKARTA – Kalangan DPR mendesak aparat kepolisian lebih ketat mengawasi kegiatan perusahaan tambang, terutama dalam ekspor hasil tambang belakangan ini.
Apalagi kegiatan penambangan itu diduga dari lahan milik orang lain dan kemudian mengekspornya, tentu ini merupakan suatu kesalahan besar.
“Ekspor zircon tersebut apakah ada izin usaha pertambangan khususnya (IUPK). Izin clear and clean (C&C) itu memenuhi syarat atau tidak. Mengambil zircon di lahan milik orang lain, jelas tindakan yang salah,” kata anggota Komisi VII DPR RI Endre Saifoel di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi VII DPR, PT Takaras Inti Lestari (TIL) perusahaan tambang yang berlokasi di Kalimantan Tengah disinyalir melakukan kegiatan penambangan zirconium (Zr). Namun kegiatan penambangan itu diduga dari lokasi lain. Bahkan pada Agustus 2016 lalu diduga telah mengekspor 400 ton.
Menurut anggota Frakai Nasdem, suatu usaha pertambangan yang mengambil bahan baku dari lokasi yang ada C&C, maka lingkungan hidup terlindungi dan pemasukan ke negara menjadi jelas.
Pada Agustus 2016 lalu, PT TIL Dexter yang merupakan anak perusahaan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), mengekspor Zr sebanyak 400 ton. Sedangkan dari foto-foto lokasi milik Takaras akhir pekan lalu, sudah lama tidak dikerjakan.















