Lebih lanjut, Martin meminta agar perlindungan terhadap pelapor dan korban wajib dijamin oleh aparat penegak hukum.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap intimidasi atau ancaman yang dilayangkan oleh pihak pelaku terhadap rakyat, termasuk korban yang mencari keadilan. Perlu ada ketegasan dari negara dan aparat penegak hukum, rakyat harus aman,” ucap Martin.
Di sisi lain, anggota Komisi DPR yang membidangi urusan penegakan hukum ini menilai Polri sebagai institusi penegak hukum tertinggi di lapangan harus memperkuat kehadiran dan merespons cepat atas situasi-situasi yang melibatkan kekerasan publik.
Terlebih, kata Martin, peristiwa yang terjadi di sekitar area kepolisian sendiri.
“Prinsip perlindungan hukum harus berlaku secara adil bagi semua warga negara, tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang tengah terjerat persoalan utang. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena merasa tak mendapat perlindungan,” tukasnya.
“Kasus ini harus jadi momentum untuk mempertegas bahwa hukum adalah pelindung masyarakat, bukan alat pembenaran kekuasaan atau intimidasi,” tutup Martin.















