JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Rapat ini digelar guna membahas kasus gugatan hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ yang menyeret Agnez Mo.
Hasil rapat, Komisi III DPR RI menyimpulkan jika pemeriksaan dan putusan hakim atas perkara Agnez Mo tidak sesuai Undang-Undang (UU).
“Satu, Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register nomor Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Atas dugaan itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR RI meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komperehensif.














