JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, S.H., menyampaikan dukungannya terhadap penyempurnaan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Advokat Indonesia di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (21/7).
Dalam forum yang dihadiri berbagai perwakilan organisasi advokat tersebut, Bimantoromenekankan pentingnya RKUHAP sebagai instrumen hukum yang menegaskan penguatan hak-hak warga negara dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“Kami sangat senang hari ini mendapatkan pengayaan ilmu, penguatan dari rekan-rekan advokat. Kehadiran bapak-ibu membawa warna baru untuk keadilan hukum kita. Saya rasa kita semua punya visi dan misi yang sama: memperkuat hak warga negara,” ujar Bimantoro.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Komisi III DPR telah menerima masukan dari lebih dari 60 organisasi masyarakat sipil dan profesi hukum dalam proses pembahasan RKUHAP.
Sebagian besar masukan tersebut telah diakomodir dan tercermin dalam sejumlah pasal revisi KUHAP yang tengah dibahas.
Politikus Gerindra itu juga menyuarakan optimisme terhadap penguatan peran advokat dalam sistem peradilan melalui RKUHAP yang baru.















