“Melalui penguatan advokat, pendampingan hukum, dan perlindungan terhadap profesi advokat dari kriminalisasi (impunitas advokat), saya yakin tidak ada lagi warga negara yang terzalimi,” tegasnya.
Ia berharap proses finalisasi KUHAP bisa segera diselesaikan dan disahkan, demi menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang selama ini kurang memiliki kekuatan dalam menghadapi proses hukum.
“Tidak ada lagi keadilan yang tak bisa didapatkan oleh warga yang tidak punya apa-apa, tapi tetap harus berjuang melawan hukum. Saya yakin penguatan ini bisa diwakili oleh rekan-rekan advokat,” tutupnya.
RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian diskusi publik dan uji substansi dalam proses penyempurnaan RKUHAP, yang menjadi agenda strategis DPR RI dalam reformasi sistem hukum nasional.















