Untuk diketahui, terang dia, Pasal 33 UUD NRI 1945 jelas mengatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, serta “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
“Nah, frekuensi adalah kekayaan alam yang juga merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Nino.
“Akhirnya, saya berharap agar Menteri Kominfo tidak gegabah mengeluarkan peraturan sebelum didasarkan dengan benar pada konstitusi, undang-undang, PP dan Perpres yang berkaitan. Atau biarkanlah Menkominfo di kabinet yang akan datang saja yang menindaklanjuti digitalisasi TV,” tutup dia.














