JAKARTA-Kalangan DPR meminta Polri agar bersikap netral dan mengutamakan profesionalisme dalam menyelesaikan perseteruan antara Cedrus Investment dengan debitornya bernama Harun Abidin terkait utang piutang. Alasannya kasus tersebut bisa berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia. “Hukum harus tetap tegak. Investasi masuk bukan berarti hukum boleh diterobos, Ini negara hukum,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Ahmad Hafiz Tohir Jakarta, Jumat (24/06/2016).
Lebih jauh kata Hafiz, tidak ada masalah jika ada dorongan agar institusi polri bersinergi dengan lembaga negara yang memang konsen disektor investasi. “Nanti kalau hukum gak tegak bagaimana kita mau melindungi kreditor ataupun debitor? Karena dua-duanya perlu dilindungi,” ungkapnya
Hanya saja, sambung mantan Ketua Komisi VI DPR, sinergi tersebut harus tetap mengedepankan kepastian hukum sebagai salah satu instrumen dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik. “Ya boleh saja polri kerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tapi bukan untuk menutupi case hukum,” paparnya.
Justru hukum harus tegak, lanjut Hafiz, namun keadilan dan rasa keamanan berinvestasi harus dijamin oleh negara dalam hal ini dilakukan oleh Polri dan Departemen Keuangan.












