JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan (RUU P2MI) sebagai RUU inisiatif DPR di Jakarta, Kamis (20/3).
RUU yang diinisiasi Badan Legislasi (Baleg) ini dianggap perlu untuk menjamin perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“RUU P2MI ini prinsipnya adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran di luar negeri. Jadi sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara,” kata Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan, Kamis (20/3/2025).
Adapun hak konstitusional itu merupakan amanat UUD 1945 yang mengatur bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta jaminan bagi semua warga Indonesia bekerja dan mendapatkan penghidupan yang layak.
Guna mengakomodir hal tersebut, Irawan mengatakan Baleg DPR mendorong adanya revisi UU P2MI.
Revisi UU P2MIjuga dibutuhkan mengingat saat ini Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah membentuk nomenklatur kementerian baru yang khusus mengurusi pekerja migran yaitu Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).