JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disetujui menjadi undang-undang setelah melewati rangkaian pembahasan di Komisi III DPR.
Keputusan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, pada Selasa (18/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran pimpinan lainnya, dan dihadiri 242 anggota Dewan serta perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam forum tersebut, Puan memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP.
Komisi III dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati untuk membawa RKUHAP ke tahap pengesahan.
Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh anggota Dewan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, mengutip siaran langsung TVR Parlemen.
Persetujuan bulat dari anggota Dewan langsung disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan.













