UU Perindustrian baru tersebut katanya mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Karena itu, dipastikan semua program penting dan strategis, seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri dikawal dengan UU ini. ”UU tersebut juga memproteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah,” imbuhnya.
“Setelah Undang-Undang ini disahkan, diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan di sektor industri baik saat ini maupun masa yang akan dating. Kami akan beruapaya keras agar peraturan-peraturan pelaksanaannya tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang diatur dalam UU Perindustrian,” tegas Menperin.














