“Apakah dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta rapat dan kemudian disepakati oleh anggota dewan yang hadir.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, kata dia, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna pada hari Senin sebanyak 272 orang dari 541 anggota DPR RI, serta diikuti anggota DPR dari seluruh fraksi yang ada.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembicaraan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya, yakni anggota DPR RI periode 2024—2029.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu masa sidang DPR RI yang akan berakhir.
Adapun anggota DPR RI periode 2024—2029 akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024.
“RUU MK itu tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu, tentunya kami akan lakukan carry over,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).
Adies mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya sudah melakukan Pembicaraan Tingkat I mengenai RUU MK.
Komentari tentang post ini