JAKARTA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)- Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Hal tersebut merupakan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP)/Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan Pandemik covid-19 sekaligus memperlihatkan kesiapan pelaksaaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020,” kata pimpinan sidang Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Selasa (14/4/2020).
Dalam kesimpulan, Tito sempat mengusulkan kepada peserta RDP/Raker untuk menambahkan kata-kata selambat-lambatnya dilaksanakan pada September 2021. Dia mengusulkan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Hanya saja opsi tersebut masih fleksibel karena menurutnya tidak ada yang dapat memastikan kapan Pandemik Covid-19 ini berakhir.











