“Kita mengambil opsi dari Kemendagri kita tetap pada opsi optimistis dilaksanakan di akhir tahun 2020. Artinya 9 desember 2020. Namun, dalam Perppu itu disebutkan dalam hal 9 Desember tidak bisa dilaksanakan selambat-selambatnya dilaksanakan tahun 2021,” kata Tito saat diminta pendapat dalam RDP/Raker oleh Komisi II DPR RI.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Abhan yang turut menghadiri secara virtual (daring) menyampaikan, pihaknya harus mendapatkan kepastian kapan pastinya penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut dilaksanakan.
Pasalnya, kata Abhan, kepastian itu akan mempengaruhi kepastian hukum dalam penegakan hukum pemilu.
Abhan mencontohkan, terkait aturan pelarangan mutasi jabatan oleh kepala daerah harus mendapatkan kepastian hukumnya.
“Kepastian adalah bagian dari asas pemilu. Kepastian tahapan bagi penyelenggara ini adalah bagian yang dibutuhkan. Yang terpenting adalah kepastian tahapan dan kepastian hukum,” jelas Abhan yang mengikuti rapat dari lantai 2 Gedung Bawaslu.











