Komisi VI katanya mengapresiasi Mendag yang tidak pernah berhenti menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting serta proaktif mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah propinsi dan kota untuk tetap membuka pasar pada pandemi COVID-19 ini.
Tetapi masih ada beberapa daerah yang masih menutup pasarnya dengan alasan situasi pasar menungkinkan untuk berkembangnya penularan virus mengingat situasi pasar yang lembab. Untuk perlu dicari solusinya agar pemerintah daerah mendukung langkah pemerintah pusat.
“Keinginan Komisi VI, pasar rakyat tetap beroperasi tapi tidak menjadi pusat penyebaran virus corona. Harus ada surat keputusan bersama antara Kemendag dan Gugus Tugas COVID-19,” katanya.
Demikian juga ditekankan Wakil Ketua Komisi VI Martin yang secara tegas mengapresiasi langkah Kemendag dan dorong pasar rakyat tidak ditutup dengan menjaga kebersihan pasar, ikuti protokol kesehatan bagi pedagang dan pembeli.
Sementara itu Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan Presiden Jokowi memutuskan untuk menjalankan physical distancing dan mengimplementasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah untuk menanggulangi COVID-19 di Indonesia, berbeda dengan negara lain yang melakukan lockdown atau karantina wilayah.
Komentari tentang post ini