JAKARTA – Komisi II DPR mengingatkan dana kampanye dari swasta untuk Pilkada serentak 2024 tidak disalahgunakan oleh para calon kepala daerah (Cakada).
Seperti diketahui, sumbangan dana kampanye dari simpatisan dan pelaku usaha tidak dilarang dalam Pilkada.
“Hanya saja, kami mengingatkan jangan disalahgunakan untuk money politic. Kita tahu, tidak ada larangan menerima sumbangan,” kata Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat dengan Pj Gubernur Kalimantan Barat, Pj Gubernur Kalimantan Tengah, Pj Gubernur Kalimantan Timur dan Pj Gubernur Kalimantan Utara serta Pj Bupati/Walikota se-provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara dengan agenda Membahas Persiapan dan Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Jakarta, Rabu, (20/11/2024).
Legislator dari Dapil Jatim V itu membeberkan bahwa keterlibatan para pelaku usaha dalam Pilkada bisa dipahami, apalagi suatu daerah itu memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah.
Komentari tentang post ini