“Ya, wajar para pengusaha itu memberikan perhatian kepada Pilkada. Mereka punya bisnis di situ,” ucapnya lagi.
Selain itu, kata Wawan-sapaan akrabnya, sumbangan dana kampanye itu harus transparan dan tak boleh mengikat, sehingga manuver politik uang bisa ditekan.
“Artinya, langkah itu mencegah juga intervensi dari pengusaha yang nantinya ikut-ikutan menentukan kebijakan dari kepala daerah yang menang,” jelasnya.
Disisi lain, Wawan juga kembali mengingatkan agar PNS/ASN tidak terlibat langsung dalam mengelola sumbangan dana kampanye tersebut.
“Kalau pengusaha mau menyumbang, ya langsung saja kepada kandidat, jangan kepada ASN/PNS. Apalagi PNS itu menjadi tim sukses, ini bisa berbahaya,” terangnya.
Menurut Wawan, keterlibatan oknum-oknum PNS/ASN dalam Pilkada bisa merusak merit system dalam struktur jabatan.
“Mereka bisa mendapatkan jabatan hanya karena kedelatan dan menjadi tim sukses. Sehingga hal itu, akan memancing adanya OTT-OTT dari aparat pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi kepentingan politik terkait dengan bantuan sosial (bansos) di daerah bencana selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Komentari tentang post ini