“Ketika bencana itu beririsan dengan tahapan pilkada dan tahapan politik, sulit membedakan antara bantuan dan endorsement (dukungan, red.) politik,” katanya di Jakarta, Rabu, (20/11/2024).
Walaupun demikian, kata Rifqi-sapaan akrabnya, peristiwa bencana tetap membutuhkan gotong royong sebagai bangsa karena menyangkut kemanusiaan.
Oleh sebab itu, pemerintah harus pandai dalam mengawasi potensi pelanggaran tersebut.
“Jangan sampai SKPD (satuan kerja perangkat daerah), OPD (organisasi perangkat daerah), termasuk kabupaten/kota tempat di mana bencana itu dilakukan, ini didomplengi oleh kepentingan-kepentingan kandidasi,” pungkasnya.
Saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung hingga 23 November 2024 adalah pelaksanaan kampanye.
Adapun jadwal hari-H pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.***
Komentari tentang post ini