JAKARTA – Koordinator Ketua Tim Litigasi DPD RI, I Wayan Sudirta menegaskan tanpa keterlibatan DPD RI, termasuk dalam pembahasan UU MD3, maka produk atau hasil pembahasan UU tersebut tidak sah atau cacat hukum.
Bahkan diragukan mutunya.
“Keterlibatan DPD RI itu suatu keharusan, karena akan berpengaruh secara kuantitas maupun kualitas UU. Apalagi, terbukti jumlah UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah makin menurun,” katanya dalam acara perspektif Indonesia ‘UU MD3 dan Proses legislasi Model Tripatrit?” bersama Firmasjah Arifin, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, di Gedung DPD RI Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Menurut Wayan, yang menarik dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengubah pola legislasi yang selama ini didominasi oleh DPR dan Presiden menjadi pola tripartit, yaitu harus melibatkan DPD RI.
“Jadi, pembahasan RUU harus melibatkan DPD mulai dari pembahasan pada tingkat I oleh komisi atau panitia khusus (Pansus) DPR, yaitu sejak menyampaikan pengantar musyawarah, mengajukan, dan membahas DIM (daftar inventarisasi masalah) serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir dalam pembahasan di tingkat I,” tegasnya
Padahal kata Wayan, banyak manfaat yang bisa dirasakan jika mekanisme tripartit itu dijalankan dalam UU MD3 yang baru itu.














