Di antaranya, proses legislasi akan menjadi lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan yang terjadi selama ini, yang hanya melibatkan DPR dan pemerintah.
“Kalau model ini diterapkan, saya yakin DPR bisa menyelesaikan 50 sampai 100 UU setiap tahunnya,” ujarnya optimis.
Firmasjah Arifin mengakui DPR RI saat ini masih mengabaikan DPD RI dalam pembahasan RUU selama ini termasuk UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.
Dengan ptusan MK itu, seharusnya bisa melakukan forum bersama, kerjasama dan model tripatrit seperti diamanatkan MK tersebut. “Itu terjadi di banyak negara, sehingga proses pembahasannya akan lebih efektif, efisien, dan berkualitas,” ungkapnya.
Khusus pembahasan UU MD3 menurut Firmasjah, memang tidak terlepas dari pertarungan persaingan Pilpres, yang disahkan sehari sebelum Pilpres, yaitu pada 8 Juli 2014.
“Juga UU Pilkada yang sedang dibahas saat ini, sarat kepentingan politik menjelang dilantiknya Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wapres terpilih pada 20 Oktober mendatang,” tambahnya.
Sebelumnya MK melalui putusan No 92/PUU-X/2012 telah mengembalikan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sebelumnya direduksi oleh Undang-Undang (UU) No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (P3).














