Dengan demikian mekanisme proses legislasi secara tripartit (melibatkan DPR, DPD, dan Pemerintah) untuk berbagai RUU yang berhubungan dengan masalah daerah, telah menjadi amar putusan MK pada 27 Maret 2013 silam. Karena itu, tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujui mekanisme tripartit untuk diadopsi ke dalam RUU MD3. Tapi, terbukti tidak ada. (ek)














