Dengan UU Keperawatan ini, lanjut Nova, nantinya tenaga perawat akan mendapat pendidikan khusus keperawatan yang diharapkan bisa membantu dokter secara profesional. “Nantinya perawat mendapat pelimpahan wewenang dari dokter untuk menjalankan tugas-tugas kedokteran ketika dokter tidak ada atau dalam waktu darurat,” paparnya.
Dokter alumnus Universitas Trisakti, menambahkan Indonesia memerlukan tenaga perawat yang luar biasa, mengingat selama ini terpusat di kota kota besar termasuk tenaga dokter sendiri. “Untuk itu RUU Keperawatan ini menjadi prioritas sejak 2012 dan harus segera disahkan. Karena itu, tak perlu khawatir dengan RUU Keperawatan tersebut karena secara akademis memang dibutuhkan mendesak,” tuturnya.
Sementara itu, Budi Sampurna menjelaskan RUU Keperawatan tak akan berbenturan dengan UU Tenaga Kesehatan, UU Kedokteran, dan UU sejenisnya. Karena hanya akan mengatur dari sisi profesi pekerjaan, dan pendidikannya meliputi praktek, sanksi administratif, pembinaan dan sebagainya.
Sedangkan khusus pendidikannya kata Budi, pengajarnya dosen perawat, dan atau perawat yang sudah diangkat menjadi dosen keperawatan. “Jadi, dalam pendidikan keperawatan ini tak ada yang namanya konsultan, melainkan tetap dosen,” tukasnya.
Komentari tentang post ini