JAKARTA-Kalangan DPR menargetkan revisi UU Migas bisa selesai sekitar Desember 2013 hingga Januari 2014. Dengan begitu, maka setelah 60 hari diserahkan kepada Presiden, bisa segera diberlakukan. “Targetnya, Komisi VII DPR itu sekitar Desember 2012-Januari 2014, sudah disetujui pemerintah,” kata anggota Komisi VII DPR, Bobby Aditya Rizaldi dalam diskusi “Revisi UU Migas” bersama pengamat Migas Kurtubi, dan pakar tata negara Irman Putrasidin di Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Bobby, format yang dijadikan pijakan dalam revisi UU Migas itu, harus benar-benar mewakili konstitusi. Pengelola Migas melalui revisi UU Migas ini bukan lagi SKK Migas dan PT Pertamina. Lembaga baru ini berdasarkan UU yang baru terbentuk. “Tapi, bentuknya bagaimana, DPR menunggu respon masyarakat, agar pengelolaan Migas lebih baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.
Malah Bobby berharap lembaga baru itu bisa terbentuk sekitar September 2014. Dengan lembaga baru itu, tata kelola Migas tak akan dipengaruhi kepentingan politik, termasuk oleh kepentingan politik oleh partai penguasa. “Dengan lembaga baru pengelola Migas ini dalam kontrak-kontrak Migas yang baru harus melibatkan DPR RI,” tegasnya
Komentari tentang post ini