JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menegaskan bahwa Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) baru yang menempatkan pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara adalah langkah strategis dalam memperkuat integritas dan pemberantasan korupsi.
Perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN itu baru saja disahkan DPR.
Gilang menilai, pejabat BUMN tidak lagi berada di ‘wilayah abu-abu’ dengan statusnya sebagai penyelenggara Negara, tetapi masuk dalam rezim hukum yang jelas sebagaimana pejabat publik lainnya.
“Artinya, setiap tindakan mereka yang berbau fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Gilang kepada Parlementaria, Rabu (8/10/2025).
Untuk diketahui, KPK kini mendapatkan keleluasaan dan kepastian hukum mengusut korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Revisi UU BUMN disahkan menjadi UU, beberapa waktu lalu.
Salah satu poin dalam UU BUMN mengatur penghapusan ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Dampak aturan baru ini, para pejabat tersebut mesti membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).














