ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

DPR: Tindakan Fraud Bisa Dijerat KPK

Pejabat BUMN Kini Bagian Penyelenggara Negara

gatti Reporter : gatti
10 Okt 2025, 7 : 54 AM
3k 190
0
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez,

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez,

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menegaskan bahwa Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) baru yang menempatkan pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara adalah langkah strategis dalam memperkuat integritas dan pemberantasan korupsi.

Perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN itu baru saja disahkan DPR.

Gilang menilai, pejabat BUMN tidak lagi berada di ‘wilayah abu-abu’ dengan statusnya sebagai penyelenggara Negara, tetapi masuk dalam rezim hukum yang jelas sebagaimana pejabat publik lainnya.

BacaJuga :

Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O’Brien

Cuaca Ekstrem Di Manggarai NTT,  Satu Orang Korban dan Jaringan Listrik 20 KV Rusak

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Artinya, setiap tindakan mereka yang berbau fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Gilang kepada Parlementaria, Rabu (8/10/2025).

Untuk diketahui, KPK kini mendapatkan keleluasaan dan kepastian hukum mengusut korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Revisi UU BUMN disahkan menjadi UU, beberapa waktu lalu.

Salah satu poin dalam UU BUMN mengatur penghapusan ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

Dampak aturan baru ini, para pejabat tersebut mesti membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Halaman :
123Berikutnya
Tags: #Revisi UU BUMNfraudGilang DhielafararePejabat BUMN Kini Bagian Penyelenggara NegaraUU BUMN
Share1292Tweet807SendSharePin291Share226
Berita Sebelumnya

Hetifah: Revisi UU Sisdiknas Perkuat Posisi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Berita Selanjutnya

Program 3 Juta Rumah Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Berita Terkait

DPR: Pemeriksaan dan Putusan Kasus Agnes Mo Tak Sesuai UU
Nasional

Habiburokhman: Jangan Ada Lagi Kasus Serupa Nabilah O’Brien

9 Mar 2026, 4 : 55 PM
Cuaca Ekstrem Di Manggarai NTT,  Satu Orang Korban dan Jaringan Listrik 20 KV Rusak
Hot News

Cuaca Ekstrem Di Manggarai NTT,  Satu Orang Korban dan Jaringan Listrik 20 KV Rusak

9 Mar 2026, 11 : 52 AM
Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta
Nasional

Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta

9 Mar 2026, 9 : 32 AM
Kegagalan Meritokrasi
Opini

Menimbang Ulang MBG demi Menjaga Ruang Fiskal Negara

8 Mar 2026, 12 : 50 PM
Abaikan SK Gubernur NTT, Bupati Ngada Lantik Sekda Definitif
Hot News

Abaikan SK Gubernur NTT, Bupati Ngada Lantik Sekda Definitif

7 Mar 2026, 10 : 19 PM
Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM
Opini

Kecamuk Perang, Saatnya Kendalikan Konsumsi BBM

7 Mar 2026, 9 : 06 PM
Berita Selanjutnya
PUPR: Aplikasi Sireng Awasi Pengembang “Nakal”

Program 3 Juta Rumah Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Agustus 2025, OJK Catat Utang Pindar Tembus Rp87,61 Triliun

Agustus 2025, OJK Catat Utang Pindar Tembus Rp87,61 Triliun

Alasan Sederhana Mengapa Kita Perlu Berasuransi 

Alasan Sederhana Mengapa Kita Perlu Berasuransi 

Berita Populer

  • PMKRI Cabang Bogor Laporkan  Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    PMKRI Cabang Bogor Laporkan Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    3320 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • JK: Persaingan Usaha, Jangan Saling ‘Membunuh’

    3329 shares
    Share 1332 Tweet 832
  • ULP Calon Tunggal Ketum KONI Sumba Timur

    3267 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3576 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Zendhy Kusuma Buka Suara soal Video Viral Restoran: “Mari Kita Belajar Bersama Tanpa Cyberbullying”

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811

Opini

Tak Realistis, Target Pertumbuhan Ekonomi 7-8% Perlu Direview

Jaga Defisit APBN, Opsi Menkeu Pangkas MBG Harus Dijalankan

10 Mar 2026, 7 : 06 AM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

Laba Bersih DUTI Ambles 50,4% Jadi Rp422,05 Miliar

10 Mar 2026, 6 : 49 AM
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae 

OJK: Ketahanan Perbankan Solid di Tengah Ketidakpastian Global

10 Mar 2026, 6 : 28 AM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

Laba Bersih ESSA Turun Dua Digit Jadi USD40,3 Juta

10 Mar 2026, 6 : 13 AM
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional

10 Mar 2026, 6 : 34 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.