JAKARTA – Indonesia tidak akan pernah mengakomodir, mentolerir dan membiarkan gay hidup di negara yang berideologi Pancasila.
Karena pada sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa, perilaku gay bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai agama yang kita anut selama ini.
“Sulit LGBT (lesbian, gay, biseks, dan transgender) hidup di Indonesia. Karena tindakan itu jelas tidak beradab dan bertentangan dengan Pancasila dan agama sendiri,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid dalam forum legislasi ‘Undang-Undang No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi Mampu Jerat Pesta Gay?” bersama anggota Komnas HAM Natalius Pigai di Gedung DPR RI Jakarta, pada Selasa (23/5/2017).
Karena itu kata Sodik, kalau ada yang mengatakan itu hak asasi manusia (HAM), bahwa HAM di Indonesia dibatasi dengan hukum, dan tidak ada yang namanya pernikahan sesama jenis.
Dan, itu sudah diatur dalam UU No. 44 tahun 2008 tentang UU Pornografi.
“Persoalannya kalau LGBT ini diundangkan, justru akan mengakui keberadaan LGBT atau tidak? Inilah yang harus dipertegas,” ujarnya.
Sodik mengakui menghadapi LGBT saat ini, hanya ada 3 instrumen; UU Pernikahan, KUHP dan UU Pornografi.
“Kalau mempunyai komitmen yang sama dengan palsafah Pancasila, maka kita bisa dengan mudah menjerat pelaku gay.













