“Jadi, DPR dengan kasus ini disadarkan kembali untuk membahas RUU Gay guna lebih sigap menghadapi perilaku LGBT ini,” jelasnya.
Tapi kata Natalius perilaku gay itu tidak bertentangan dengan Pancasila, karena Pancasila itu menghormati prinsip-prinsip universilitas dan hak asasi manusia (human right). “
Hanya saja boleh diatur oleh negara karena mengganggu moralitas dan nilai-nilai etika masyarakat Indonesia. Jadi, gay Kelapa Gading itu boleh diatur dan ditertibkan oleh negara, tapi bukan oleh wartawan,” katanya.
Aparat kepolisian pun menurut Natalius, harus berpegang kepada prinsip-prinsip HAM ketika menindak kelompok gay tersebut.
“Komnas HAM tegaskan jika tindakan aparat itu tidak salah, namun tetap harus menghormati prinsip-prinsip HAM. Saya kira 50 tahun atau 100 tahun ke depan bisa saja LGBT ini mendapat tempat di Indonesia,” ungkapnya. **













