JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan mengimbau pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah agar tidak bereaksi berlebihan terhadap pemberlakuan aturan umrah mandiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2025 yang baru disahkan pemerintah dan DPR.
Menurut Ashari, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha travel, melainkan untuk memperluas akses dan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan cara yang lebih mandiri, transparan, dan efisien.
“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa perubahan regulasi harus disikapi dengan adaptasi positif, bukan resistensi.
Ia mendorong pengusaha travel untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah.
“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi: memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan — justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.















