JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengusulkan agar status kejahatan judi online ini menjadi kedaruratan nasional.
Pasalnya, menurut data PPATK, Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online.
Tercatat PPATK, pemain judi online di Indonesia sebanyak 4 juta orang dengan perputaran uang hingga 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun 2023.
“Oleh karena itu, saya mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menjadikan judi online ini sebagai kondisi darurat, sama seperti peredaran gelap narkoba di Indonesia. Di mana satgas judi online yang dibentuk oleh pemerintah itu ada pencegahan dan penindakannya bisa lebih maksimal. Karena itu, para Kapolda di seluruh Indonesia termasuk Kapolda Sumatera Utara yang diharapkan juga bisa berkontribusi dengan maksimal,” ujar Nasir saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR ke Mapolda Sumut, Medan, Jumat (16/11/2024).
Menurut Politisi F-PKS ini, kinerja Kapolda Sumut untuk memberantas judi online ini sudah cukup baik, yang di mana kepolisian sudah mengusulkan ratusan situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir.
Komentari tentang post ini