Sebab, selain anggarannya besar, RUU yang tidak selesai pada periode ini 2019 ini, tak bisa diambil-alih, take over atau dilanjutkan oleh DPR periode yang akan datang (2019-2024).
“Anggarannya pun baru. Sehingga, kalau sebuah RUU itu tak selesai selama dua periode DPR RI (2014 – 2019), maka dua kali lipat anggaran yang harus dikeluarkan negara. Seperti RUU ASN (aparatur sipil negara) yang hanya tinggal dua pasal misalnya, tapi Mempan RI dan Menkumham RI selalu berhalangan hadir, ya sulit selesai,” kata Supratman.
Karena itu dia berharap para pembantu presiden itu sungguh-sungguh untuk menuntaskan RUU ASN tersebut.
“Kalau tidak, maka yang akan rugi adalah kita semua,” ungkapnya. ***
Komentari tentang post ini