JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa dilengserkan lantaran gagal mengatasi masalah banjir yang melanda ibukota Jakarta pada malam Tahun Baru 2019-2020. Langkah mempermakzulkan Anies Baswedan melalui Pernyataan Pendapat atau Hak Angket DPRD DKI Jakarta.
“Badai banjir dan banjir bandang yang melanda Ibukota Jakarta pada malam Tahun Baru 2019-2020, bisa jadi akan menjadi puncak kemarahan publik terhadap kepemimpinan Anies bahkan menjadi mimpi buruk baginya. Karena kemarahan publik akan berbuah melahirkan krisis kepercayaan publik yang meluas yang akan berakhir dengan gerakan memgimpeach,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Kamis (2/1/2020).
Meskipun sudah 2 tahun memimpin DKI Jakarta, namun Anies Baswedan gagal total mengatasi masalah banjir. Bahkan gagal mengantisipasi dan mengatasi dampak buruk yang ditimbulkan oleh banjir akibat curah hujan yang tinggi pada bulan-bulan tertentu seperti Desember dan Januari.
“Publik sudah mulai gerah dan kehilangan kesabaran untuk menunggu sampai 2023, karena persoalan ketidakbecusan Anies dalam mengelola Pemerintahan DKI Jakarta tidak bisa ditutupi lagi,” ulasnya.
Menurut Petrus, kasus munculnya angggaran siluman yang ditemukan oleh DPRD DKI Jakarta menjadi pertanda publik mampu melihat ada kong kalingkong antara Eksekutif dan beberapa anggota DPRD DKI dalam mempermainkan uang rakyat.
Jika dihubungkan dengan kebijakan Anies melakukan pemangkasan anggaran Pemda DKI Jakarta tahun 2018 untuk penangulangan banjir Rp. 242 miliar, memotong anggaran pengendalian banjir sebesar Rp. 500 miliar tahun 2019 untuk pembebasan lahan waduk dan kali dari anggaran yang disediakan sebesar Rp. 850 miliar hanya dialokasikan sebesar Rp. 350 miliar, maka kebijakan pemangkasan anggaran ini jelas merupakan Perbauatan Melanggar Hukum.
Komentari tentang post ini