Pelanggaran dimaksud misalnya : a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan hukum; atau b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan warga negara atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan hukum; atau d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; atau e. melakukan KKN serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; atau g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
Atas alasan-alasan konstitusionalitas kewenangan DPRD dan Hak Publik, maka sudah saatnya dan cukup beralasan sekarang ini juga Gubernur Anies diproses pemberhentiannya melalui penggunaan Hak Angket DPRD DKI menuju kepada proses permakzulan.
“Dukungan politik dari Partai Politik dan dukungan publik untuk mendapatkan legitimasi publik sangat besar ditengah krisis kepercayaan publik yang semakin meluas hari demi hari terhadap kepemimpinan Anies Baswedan sebagaimana dapat dilihat kritik-kritik dan protes masyarakat dalam pemberitan media dan medsos,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini