“Satgas bertugas melakukan pengawasan terpadu, penertiban kapal tidak laik laut, verifikasi manifes, serta penegakan hukum administratif,” demikian rekomendasi tertulis DPRD Manggarai Barat, yang salinannya dibagikan Setwan DPRD Manggarai Barat kepada media.
Selain pembentukan Satgas, DPRD Manggarai Barat juga menegaskan bahwa Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata superprioritas memiki karakteristik khusus. Yakni kapal wisata bukan hanya alat transportasi laut, tetapi merupakan bagian integral dari sistem pelayanan pariwisata bahari.
“Keselamatan pelayaran, tata kelola keagenan, perlindungan wisatawan, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha menjadi faktor strategis yang menentukan keberlanjutan destinasi”, jelas Nurdin.
Dihubungi terpisah, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto menyambut baik usulan pembentukan Satgas tersebut. Menurutnya, Satgas merupakan bentuk sinergi antara Forkopimda dengan instansi vertikal. Karena itu, KSOP siap mendukung rencana tersebut.
”Dengan bekerja sama dan sama-sama bekerja maka penertiban kewajiban Kapal Wisata terhadap aturan dapat berjalan sesuai ketentuan regulasi,” kata Stephanus.
Terkait instansi apa saja yang terlibat dalam Satgas, Stefanus menjelaskan bahwa semua instansi yang memiliki keterkaitan dengan kapal wajib menjadi anggota Satgas.













