Menurut Andry, ditemukannya NIK invalid ini karena beberapa alasan. Misalnya, mereka yang tinggal di pondok pesantren, rutan, asrama mahasiswa, rumah susun. Mereka berdomisili disana, tetapi KTP-nya bukan dari sana. “Sehingga kemudian, tidak bisa menunjukkan KTP-nya, dengan alasan ketinggalan di rumahnya. Atau dia tidak punya dokumen,” tandasnya.
Karena itu, sesuai dengan surat No.756 Tanggal 7 November 2013, KPU Pusat memerintahkan KPU Provinsi dan Kab/kota dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk berkoordinasi dengan PPK dan PPS agar melakukan sortir NIK invalid berdasarkan wilayah, kemudian untuk mendapatkan data NIK invalid, KPU Kab/Kota bisa mengakses melalui KPU pusat portal sidalih dari Kab/kota masing-masing. Petugas PPS juga harus mendatangi pemilih dengan NIK invalid dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang dibuktikan oleh KPU Kab/Kota. Hasilnya segera diserahkan kepada PPK, tanggal 19-20 dan dibahas dalam rapat pleno KPU pusat, 4 Desember 2013 mendatang













