Menurutnya, hak memilih warga negara menjadikan DPT merupakan sesuatu yang krusial. Karena terkait Hak, maka cacat yang dibiarkan KPU terhadap satu orang akan sama nilainya dengan 165.000 orang. Dengan demikian, KPU jangan meremehkan masalah DPT hanya karena jumlah orang yang bermasalah hanya 165 ribu saja dari total DPT 185.822.507 orang.
Masalah teknis lain yang terkait dengan DPT ini jelasnya temuan surat suara rusak selama proses pendistribusian. Jumlah surat suara rusak masih tercatat sekitar 2 juta lembar. Beberapa wilayah masih mencatat adanya kekurangan surat suara. Di Kendal, misalnya, kekurangan kertas suara masih mencapai 20.000 lembar. “Paparan masalah teknis-administratif di 14 hari waktu tersisa menjelang Pemilu membutuhkan kerja keras Penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu demi meyakinkan publik akan makna Pemilu 2014,” imbuhnya.
Terkait dengan surat suara rusak, KPU harus memastikan jumlah dan distribusi penggantiannya dilakukan secara akurat dan lebih cepat serta dengan jaminan keamanan yang tinggi. Sekali lagi, jumlah surat suara rusak masih banyak dan kepastian mengenai jumlah kerusakan akan terkait dengan kebutuhan penggantiannya serta jumlah pemilih di masingmasing TPS. “Jika DPT baru dipastikan hari ini, sementara surat suara sudah dicetak, bagaimana KPU mencocokkannya agar tak ada kekurangan dan kelebihan yang rentan dipermainkan pada saat penghitungan suara,” gugatnya.













