Sosialisasi terkait prosedur pemilihan bagi pemilih pindahan atau mereka yang belum terdaftar harus dilakukan secara masif, agar bisa diketahui oleh warga negara di manapun.
BAWASLU jelasnya juga dibebankan tanggung jawab serius terkait pengawasan yang dilakukan selama periode penyempurnaan DPT sejak Desember 2013. Jika Bawaslu merekomendasikan penundaan pengumuman DPT final kepada KPU, lalu, apa hasil pengawasan yang dikerjakan Bawaslu selama waktu penyempurnaan tersebut? Tugas Bawaslu tidak hanya terbatas memberikan rekomendasi kepada KPU, tetapi harus menemukan problem dan jalan keluar dari masalah DPT tersebut.
Dalam konteks masih banyak surat suara yang rusak, bagaimana hasil pengawasan Bawaslu? Sungguh sia-sia jika Bawaslu mengumumkan hasil pengawasan mereka setelah proses selesai dijalankan. Bawaslu tidak memberi sumbangsih bagi perbaikan mutu Pemilu. “KPU dan Bawaslu harus bekerja dengan visi besar mendorong pemilu yang berkualitas pada tahun 2014 ini. Jika DPT dan kertas suara masih menyisakan masalah, bagaimana mengharapkan hasil pemilu yang berkualitas,” ujar Lucius dengan nada tanya.













