“Keuntungan-keuntungan diatas dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan Perseroan di masa depan,” tulis Direksi ARKO.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 (“Transaksi Afiliasi”) yang diwajibkan untuk melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Bahkan transaksi tersebut juga tergolong material karena nilainya melebihi 20% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023 sebesar Rp437,91 miliar.
Namun, transaksi material ini merupakan transaksi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada pasal 11 huruf b POJK 17/2020 dikarenakan Transaksi dilakukan dengan antara sesama Perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki Perseroan secara tidak langsung sebesar 99%.
Hingga triwulan I 2024, ARKO membukukan pendapatan sebesar Rp45,89 miliar, turun 45,48% dari Rp84,19 miliar pada triwulan I 2023. Laba ARKO yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk anjlok 43,88% menjadi Rp15,27 miliar pada triwulan I 2024 dibanding Rp27,12 miliar pada triwulan I 2023.
Komentari tentang post ini