JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Dua anak usaha PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), masing-masing PT Energi Batubara Indonesia (EBI) dan PT Sekti Rahayu Indah (SRI) melakukan transaksi afiliasi. EBI telah meningkatkan modal dasar dan modal disetor PT Sekti Rahayu Indah (SRI) sebesar Rp35,7 miliar menjadi Rp248,220 miliar, dari semula Rp212,520 miliar pada Rabu (18/2/2026).
Direktur CNKO Erry Indriyana dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/2/2026) mengatakan, setelah transaksi penambahan modal disetor tersebut, kepemilikan saham EBI atas SRI menjadi 495.840 lembar atau sekitar 99,88% saham. Adapun EBI dan SRI merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan (CNKO).
Menurut Erry, transaksi ini merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena melebihi 10% total aset Perseroan.
Namun demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, karena dilakukan sesama perusahaan terkendali dari Perseroan.












