Sekedar informasi, CML sebagai Penerima Pinjaman, merupakan anak usaha Perseroan dengan kepemilikan saham mencapai 99,99%. Sedangkan TBS, sebagai Pemberi Pinjaman, merupakan anak perusahaan dari CML dengan kepemilikan sebesar 55% saham. Sementara Lautan Luas memiliki 25% saham dalam TBS.
Sehubungan dengan rencana transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond (ID&R), sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi pinjam meminjam dana tersebut.
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat, Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan adalah wajar.
Komentari tentang post ini